logo

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Mediasi Berhasil Seluruhnya, 2 Pasutri ini Kembali Bersatu
 
 
PA Tanjung, 08/11/2022. Tidak semua perkara yang masuk ke pengadilan itu harus berakhir dengan putusan cerai atau berpisah. Bahkan tidak sedikit darinya berakhir damai dan rukun kumpul kembali seperti biasa. Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan mengatur secara detail dan rinci tentang tata cara mediasi. Jika perkaranya dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, maka majelis hakim wajib memerintahkan kepadanya untuk dilaksanakan mediasi, yaitu upaya perdamaian diluar Pengadilan.
Hal itulah yang diupayakan Jajang Husni Hidayat, SHI., Hakim PA Tanjung yang menjadi mediator dalam perkara nomor 429/Pdt.G/2022. Pasangan suami isteri yang berinisial H dan V ini setelah melalui mediasi yang alot berhasil menemukan kesepakatan, dan keduanya ingin mengakhiri perkara ini dengan damai. Sementara itu perkara nomor 413/Pdt.G/2022 yang dimediatori oleh Abdullah Lukman, SHI., MH. Juga berhasil damai seluruhnya. Setelah pekan yang lalu dilakukan mediasi yang begitu alot dan panjang, akhirnya pada lanjutan mediasi hari ini kedua belah pihak sepakat untuk menhakhiri sengketanya dengan damai.
Kedua pasangan yang sudah berumur dan memiliki 2 orang cucu inipun luluh hatinya, karena pada saat mediasi, Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada anak dan menantu yang mendampingi kedua pasangan ini untuk terlibat aktif dalam upaya perdamaian baik di ruang mediasi maupun diluar.Putusan perdamaian yang dicapai melalui mediasi adalah putusan terbaik dalam mengakhiri sengketa. (aan)

Mediasi12
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   pa.tanjung@gmail.com

           admin@pa-tanjung.go.id

Peta :typo color Lokasi Kantor

Tautan Web

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Mahkamah Agung RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Ditjen Badilag [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Direktori Putusan MA-RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] JDIH Mahkamah Agung [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PTA Banjarmasin [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Pemerintah Daerah Tabalong [/h6]

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button