logo

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

A. Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduanya  
6.  Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
 
B. Hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun 
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan 
4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti
 
C. Hak Institusi Pemeriksa
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   pa.tanjung@gmail.com

           admin@pa-tanjung.go.id

Peta :typo color Lokasi Kantor

Tautan Web

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Mahkamah Agung RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Ditjen Badilag [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Direktori Putusan MA-RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] JDIH Mahkamah Agung [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PTA Banjarmasin [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Pemerintah Daerah Tabalong [/h6]

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button