Sidang Dispensasi Nikah Virtual di Pengadilan Agama Tanjung

Selasa, 19 Oktober 2021, Bertempat diruang Media Center, Pengadilan Agama Tanjung menggelar sidang dispensasi nikah nomor perkara 258/Pdt.P/2021/PA.Tjg secara virtual menggunakan zoom meeting bersama dengan Pengadilan Agama Blitar. Majelis Hakim di pimpin oleh Jajang Husni Hidayat, S.H.I dan Panitera Pengganti Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H.
Sidang dispensasi nikah secara virtual ini digelar karena Hakim memerintahkan para Pemohon menghadirkan orangtua dari calon suami anak para Pemohon yang berada di Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Mereka tidak bisa hadir secara langsung di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanjung karena adanya kendala jarak dan waktu. Oleh karena itu Pengadilan Agama Tanjung meminta kepada Pengadilan Agama Blitar untuk memfasilitasi pemeriksaan orangtua calon suami dari anak para Pemohon melalui media teleconference/ zoom meeting .
Sidang dispensasi nikah ini berjalan lancar dan interaktif, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini diharapkan dapat memberi kemudahan dan percepatan pelayanan serta biaya yang murah sehingga tidak memberatkan para pihak pencari keadilan yang sedang berpekara di Kantor Pengadilan Agama Tanjung.
