Tanjung,3 Juli 2020- Menindak lanjuti surat Bupati Tabalong Nomor : B. 98/DPMPTSP/Sekrt/800/06/2020,isi surat tersebut ialah, Dalam rangka menghadapi masa transisi menuju New Normal dalam masa pandemi Covid-19 dikabupaten Tabalong diminta kepada seluruh pelaksana pelayanan publik agar dapat mengaktifkan kembali counter layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabalong.

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung Hj. Rahmaturrabbaniah.S.HI meninjau langsung meja pelayanan Pengadilan Agama Tanjung yang ada di MPP,apakah sudah sesuai dengan prtokol kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini.

