SIDANG DILUAR GEDUNG DI DESA KASIAU

Senin, 29 Agustus 2019. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang diluar gedung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. Sidang Keliling dilaksanakan beberapa hari. Dalam rangkaian sidang tersebut kurang lebih 12 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis Hakim M. Sa'dan, S.Ag dan Syahrul Ramadhan, S.H.I, Panitera Pengganti H. Anshari Saleh, S.Ag, Hairuddin, S.Ag, Helmani, SH, Yanti Hidayati M, SH dan Jurusita M. Raihanoor, Lupi Ananda, S. Kom.

Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang diluar gedung tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa Kasiau, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.
