logo

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Kamis, 17 Mei 2018. Ada yang berbeda di awal bulan Ramadhan 1439 H di Pengadilan Agama (PA) Tanjung. Selama ini, selepas shalat berjamaah dilanjutkan dengan dzikir, doa bersama, dan bersalam-salaman. Namun, siang itu lain ceritanya. Setelah doa dilanjutkan dengan taushiah sebelum dipungkasi salam-salaman. Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I., selaku Ketua PA Tanjung yang menyampaikan taushiah atau kultum kala itu.

  

Di awal taushiahnya, Syaprudin membacakan salah satu ayat yang cukup familiar berkenaan dengan perintah puasa Ramadhan. Ayat dimaksud adalah Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183. Setelah itu, ia memaparkan tentang makna dari puasa, khususnya puasa Ramadhan. Termasuk juga penjelasan tentang syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa.

“Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan haus (dahaga),” tutur Syaprudin mengutip sabda Rasulullah SAW. Karenanya, lanjutnya, perlu diketahui apa yang membatalkan puasa secara syar’i dan apa yang dapat menggugurkan pahala puasa. Secara syar’i, ulasnya, puasa sah asal tidak makan, tidak minum, dan menahan dari hal lain yang membatalkan puasa.

         

Namun agar puasa tidak hanya dapat lapar dan dahaga saja perlu pula menjaga diri dari hal-hal yang dapat menggugurkan pahala puasa. “Yang menggugurkan pahala puasa itu (contohnya), dusta, ghibah, dan seterusnya,” jelasnya. Bila hal tersebut dapat dihindari, makna dari puasa akan lebih terasa dan dapat meraih gelar takwa yang sebenar-benarnya.

Sesuai arahan dari Syaprudin ketika apel pagi, Senin, 14 Mei 2018, selama bulan Ramadhan ini akan dilaksanakan taushiah/kultum seusai shalat Dhuhur. Untuk petugasnya, terangnya, bisa bergantian. Sehingga akan mendapat giliran semua. Tidak hanya pegawai laki-laki termasuk juga yang perempuan. Hal tersebut, menurutnya, sekaligus sebagai bentuk latihan. (Samsul/Riza)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   pa.tanjung@gmail.com

           admin@pa-tanjung.go.id

Peta :typo color Lokasi Kantor

Tautan Web

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Mahkamah Agung RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Ditjen Badilag [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Direktori Putusan MA-RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] JDIH Mahkamah Agung [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PTA Banjarmasin [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Pemerintah Daerah Tabalong [/h6]

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button