logo

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Peran Pengadilan Agama Dalam Mencegah Wali Adhal

 

 

 KUA

              Pernikahan sebagai kegiatan menyatukan dua insan manusia secara sah di dalam suatu mata hukum maupun agama. Tak hanya kegiatan biasa saja, kegiatan ini juga dipandang sebagai sebuah ibadah yang terpanjang di dalam hidup yang bisa jadi gudang pahala. Pernikahan dianggap sebagai langkah yang sangat mulia dan penting dalam agama, karena memungkinkan terbentuknya hubungan yang suci berdasarkan ridha di antara calon suami dan istri. Menurut pandangan mayoritas ulama, pernikahan adalah sunnah dalam agama Islam.

            Sahnya suatu perkawinan menandakan bahwa pernikahan telah dilangsungkan dengan memenuhi semua rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan hukum Islam. Salah satu rukun penting dalam perkawinan adalah kehadiran wali yang berwenang untuk memfasilitasi akad nikah antara mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Keberadaan wali sangat krusial, karena perempuan tidak diizinkan untuk menjadi wali dalam akad nikah untuk dirinya sendiri atau perempuan lain.

            Meskipun Al-Quran tidak secara spesifik mengharuskan kehadiran wali dalam akad nikah, ada hadist mengindikasikan pentingnya wali dalam memfasilitasi pernikahan. Sebagai contoh dalam hadist dibawah ini.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”

          Dalam konteks masyarakat Indonesia, Pengadilan Agama  memainkan peran dalam menangani perselisihan terkait wali adhal, yaitu wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan mempelai perempuan dengan alasan tertentu. Dalam kasus semacam ini, mediasi sering kali digunakan sebagai upaya penyelesaian konflik, di mana pihak KUA atau pengadilan dapat memediasi antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

         Kantor Urusan Agama (KUA) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mencatat perkawinan serta memberikan bimbingan agama terkait nikah dan rujuk. Peran Pencatat Nikah (PPN) dalam KUA sangat vital, karena bertugas memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur perkawinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

               

            Dengan demikian, peran Pengadilan Agama dan KUA dalam mencegah keberadaan wali adhal atau menangani konflik terkait wali dalam perkawinan menunjukkan pentingnya lembaga ini dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan institusi pernikahan dalam masyarakat.

 

 

Muhammad Rizqan Hafizh
Yuhana Sentia Rahmah

Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   pa.tanjung@gmail.com

           admin@pa-tanjung.go.id

Peta :typo color Lokasi Kantor

Tautan Web

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Mahkamah Agung RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Ditjen Badilag [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Direktori Putusan MA-RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] JDIH Mahkamah Agung [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PTA Banjarmasin [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Pemerintah Daerah Tabalong [/h6]

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button